Minggu, 31 Maret 2013

Tentang Perbankan

secara etimologi bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu.
Namun dalam perkembangannya, pengertian bank merupakan suatu pranata sosial yang bersifat finansial, yang melaksanakan jasa-jasa keuangan.

Menurut kamus istilah hukum Fockema Andreae, bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga.

Secara otentik, pengertian bank diatur dalam peraturan perundang-undangan. 
Dalam Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pengertian bank diatur dalam Psal 1 huruf a, yaitu bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian bank diatur dalam Pasal 1 angka 1. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 atau UU yang Diubah, pengertian bank diatur dalam Pasal 1 angka 2. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit danatau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pengertian bank diatur dalam pasal 1 angka 5. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana yang dimaksud dalam UU tentang Perbankan yang berlaku.

Pengaturan mengenai perbankan Indonesia, dapat diliat dalam:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
4. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
5. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Asas Perbankan Indonesia, diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: "Perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".
Dalam penjelasan-nya dikemukakan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan, mengenai prinsip kehati-hatian tidak ada penjelasannya secara resmi. Namun dalam praktek perbankan, kegiatan usaha tentunya dilakukan/dijalankan oleh orang yang memiliki pengalaman dan profesionalitas dalam perbankan. Untuk itu, diminta kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas tersebut.

Mengenai fungsi perbankan Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun fungsi perbankan Indonesia secara luas adalah:
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.

Tujuan Perbankan di Indonesia diatur dalam pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992. "Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka menigkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".

Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi: 
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pasal 5 ayat (2): "Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu".

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perbankan di Indonesia hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan saja, sedangkan Bank Sentral hanya bertugas untuk menjaga kestabilan moneter dan melakukan pengawasan dan pembinaan bank.

Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa hanya ada 2 jenis Perbankan di Indonesia, makan usaha-usaha Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 jenis bank saja, yaitu:
1. Usaha Bank Umum, diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992. Namun setelah adanya UU yang Diubah (UU No. 10 Tahun 1998) ketentuan dalam huruf m diganti, dan berbunyi: "menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".
2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi: "menyediakan pembiyaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dilarang untuk:
1. menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2. melakukan kegiatan valas (valuta asing).
3. melakukan usaha perasuransian.



Source
http://reval004.blogspot.com

Jasa - Jasa Bank


Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.

Inkaso

Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah weselcek bilyet girokuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.

MANFAAT

* Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
* Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.


Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

Inkaso Luar Negeri (Collection)
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
Bentuk Collection

* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.


Biaya:

* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD



TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama Pengiriman uang juga dapat atau bank yang berlainan. dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

1. TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud

2. TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Manfaat Transfer :
1. Kelancaran transaksi perdagangan
2. Kemudahan transaksi pembayaran
3. Keamanan nasabah lebih terjamin

Proses Transfer
Melalui Jasa Kliring:

1. RTGS (Real Time Gross Settlement)
2. RTGS (Real Time Gross Settlement)merupakan pengiriman uang antar bank diseluruh
indonesia secara online.
3. SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer)
4. SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer) merupakan pengiriman uang ke bank diluar negeri secara online.

Jenis – jenis Transfer :

A. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:

-          Transfer melalui Bank Indonesia
-          Transfer melalui Bank Lain
-          Transfer melalui cabang Bank sendiri

B. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:

-          Transfer untuk kepentingan debitur
-          Transfer untuk kepentingan non debitur
-          Transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri

C. Berdasarkan setoran dananya:
-          Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
-          Kas/tunai
-          Setoran Kliring
-          Hasil Inkaso

D. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
-          Dibawa sendiri/setor langsung
-          Melalui teleks/facsimile
-          Melalui ATM

E. Berdasarkan lalu-lintas dana:
-          Transfer keluar (Outgoing transfer)
-          Transfer masuk ( Incoming transfer)

Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:

A.Nasabah
adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.

B. Bank Penarik (Drawer Bank)
adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer
kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.

C. Bank Tertarik (Drawee Bank)
adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir.

D. Penerima Dana (Beneficiary)
adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.

Safe Deposite Box
Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.

Memang produk ini sedikit berbeda dengan produk lainnya, karna kalo produk perbankan yg lain, nasabah akan diberikan keuntungan dalam bentuk bertambahnya jumlah dana mereka, sedangkan produk SDB ini, nasabah akan menikmati keuntungan yang tidak langsung, yakni bahwa barang-barang yang disimpan dalam SDB ini akan aman. Setiap nasabah yang ingin membuka account SDB ini, pasti akan ditanya tentang ukuran size SDB yang ingin diambil, dan tentunya ini berpengaruhnya nantinya ke biaya yang harus dibayar oleh nasabah.

Adapun biaya-biaya yang akan dibebankan yakni:
Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
Keamanan yang ditawarkan oleh layanan SDB ini, bahwa untuk membuka kotak SDB ini harus menggunakan 2 kunci, dimana kunci master yang ada dipegang oleh petugas bank, sedangkan nasabah akan diberikan 2 buah kunci, dan saat akan membuka SDB ini harus menggunakan gabungan kunci petugas dan kunci nasabah, baru SDB yang ada akan terbuka.

Beberapa minggu ini, baik di media elektronik atau cetak, heboh dikabarkan bahwa ada 2 nasabah SDB di salah satu bank besar, yang menemukan bahwa barang berharga yang mereka simpan di SDB ini hilang, dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar buat mereka, bahkan pagi ini dikabarkan ke-2 nasabah tersebut menuntut bank tersebut, tetapi bank itu sendiri menyatakan bahwa bank tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan yang terjadi tersebut.

LETTER OF CREDIT (L/C)


A. PENGERTIAN L/C

Dalam transaksi bisnis khususnya dalam ekspor impor apalagi melintasn antarnegara pembayaran pada umumnya dilakukan lewat jasa perbankan. Yakni melalui fasilitas pembukaan Letter of Credit (L/C). Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Letter of Credit (L/C) itu sndiri. Berikut ini disebutkan beberapa rumusan Letter of Credit (L/C), yakni :

1.      Membuka kedit atau credit opening sebenarnya adalah bukan credit opening di dalam arti sebenarnya, yaitu suatu pemberian kredit (Credit verlening), melainkan harus diartikan bahwa bank memberitahukan kepada penjual bahwa uang yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli itu telah dikuasainya/dipegangnya untuk kepentingan penjual.
2.      Letter of Credit atau biasanya disingkat dengan L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas nama importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya, bank bersangkutan menjamin untuk mengekspor atau menghonorir wesel yang ditarik itu asal saja sesuai dengan memenuhi semua syarat-syarat yang tercantum dalam surat itu.
3.      Open letter of credit as an open letter for request, whereby one person (usually a merchant o banker) requests some other person or persons to advance moneys, or give credit, to a third person, named therein, fot certain amount, and promisis that he will reply the same to person advancing the same, on accept bills drawn upon himself, for like the amount. Its called a general letter for credit, when it is addresed to all merchants, or other persons ; and it is calleds a special later of credit, when it is addresed to particular person by name requestting him to make such advanes to thirf person.

Dari rumusan Letter of Credit (L/C) yang diberikan oleh para ahli hukum di atas dapat diketahui bahwa Letter of Credit (L/C) merupakan suatu perintah dari importir (pembeli) kepada banknya (Opening Bank) agar melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) dengan ketentuan pihak eksportir harus melengkapi syarat-syarat yang telah disepakati, sebagaimana yang tertuang di dalam sales contract. Dengan kata lain, Letter of Credit (L/C) adalah suatu “surat kredit” yang dikeluarkan oleh bank (Opening Bank) atas permintaan pembeli (importir) untuk diteruskan kepada penjual (eksportir), sebagai suatu jaminan dari pembeli kepada penjual, terhadap barang-barang yang dikirimnya kepada pembeli.

B. PIHAK-PIHAK DALAM PEMBUKAAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah dalam transaksi ini hanya eksportir (penjual)  dan importir (pembeli) saja yang terlibat dalam pembukaan Letter of Credit(L/C) tersebut ataukah ada pihak-pihak lain ? Tampaknya dari bagan di bawah ini masalah tersebut akan terjawab .



Dalam bagian di atas dapat dilihat munculnya Letter of Credit (L/C). Mula-mula timbul hubungan bisnis anytara pembeli (importir A) dengan penjual (eksportir B). Apabila ada kesepakatan tentang segala persyaratan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, maka sales contract ditandatangani. Salah satu syarat dalam kontrak dagang disebutkan adalah bahwa pembayaran dilakukan melalui fasilitas pembukaan Letter of Credit (L/C).

Apabila semua persyarakatn telah dipenuhi, maka pihak pembeli membuka Letter of Credit (L/C) ke banknya, tentunya dalam hal ini adalah bank devisa. Kedudukan bank pembuka L/C (Leter of Credit) dalam hal ini disebut dengan issuing bank. Kemudian, apabila segala persyaratan yang telah ditentukan oleh bank telah dipenuhi oleh importir, maka issuing bank akan meneruskan ke eksportir melalui bank korespondennya di negara mana eksportir berada. Bank yang menerima berita/pesan tersebut disebut dengan advising bank. Tugas bank yang terakhir ini adalah memberitahukan kepada eksportir bahwa Letter of Credit (L/C) telah dibuka atas namanya.

Dari penjelasan yang sederhana ini, dapat dilihat bahwa dalam pembayaran dengan fasilitas Letter of Credit (L/C) dibutuhkan bantuan pihak ketiga dalam hal ini bank, baik dari pihak pembeli maupun penjual.

Applicant (Buyyer, Importer), pihak yang meminta kepada bank untuk membuka Letter of Credit  atas namanya (sebagai pembeli). Para pihak yang terlibat antara ain :
1.                  Beneficiary (Seller, Exporter), pihak yang disbut dalam Letter of Credit (L/C) (sebagai penjual).
2.                  Opening Bank (Issuing Bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkanLetter of Credit (L/C) (Bank Buyer).
3.                  Advising Bank, bank yang meneruskan Letter of Credit (L/C) yang diterima dariOpening Bank kepada Beneficiary (Bank Seller).
4.                  Negotiating Bank, bank yang melakukan negosiasi atas draft (wesel) dan dokumen pengapalan milik Seller.
5.                  Reimbursing Bank, bank kepada siapa penagihan atas pengapalan badang dilakukan.
6.                  Confirming Bank, bank yang diminta oleh bank untuk menambahkan konfirmasi pada Letter of Credit (L/C).

C. JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT (L/C)
Melihat adanya pemisahan hubungan antara bank dan nasabah di satu pihak dan hubungan antara pembeli dan penjual di lain pihak, maka dalam pembukaan Letter of Credit (L/C) pun terdapat berbagai jenis antara lain, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7 Uniform and Practice for Documentary Credit (UCP), yakni sebagai berikut :

a. Credits may be either
I.   Recovable, or
II.  Irrevocable.

Yang dimaksud dengan revocable letter of credit, berarti pihak pembuka L/C dalam hal ini importir maupun issuing bank dapat membatalkan L/C sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada eksportir. Hal ini berarti sangat merugikan pihak eksportir. Sedangkan yang dimaksud dengan irrevocable leter of credit,berarti L/C tidak dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pihak importir maupun issuing bank, tanpa persetujuan lebih dahulu dari pihak eksportir. Dilihat dari sudut pandang ini jelas kedudukan eksportir lebih kuat. Tampaknya jenis L/C yang terakhir ini ada kaitannya dengan asas dalam hukum perjanjian, yakni perjanjian yang sudah disepakatu wajib dipatuhi (Pacta sunt servanda).

Lalu, kalau demikian halnya, jenis letter of credit (L/C) yang manakah yang terbaik bagi eksportir ? Ternyata dalam praktek, yang paling disenangi oleh para pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional adalah jenis letter of credit (L/C) yang irrevbocable yang dikombinasikan dengan comfirmed letter of credit (L/C). Mengapa jenis ini ? Karena, jenis ini dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerimaan letter of credit (L/C) (beneficiary) sebab :
1.      pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas Letter of Credit (L/C) semacam ini, dijamin sepenuhnya oleh OPENING BANK maupun ADVISING BANK, bila segala syarat-syarat dipenuhi.
2.      tidak mudah dibatalkan karena sifatnya irrevocable.

Oleh karena itu, letter of credit (L/C) dilihat dari :

1.      Sifatnya
A.       Revocable Letter of Credit (L/C) adalah suatu Letter of Credit (L/C) yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh pembuka Letter of Credit (L/C) atau oleh bank pembuka, tanpa persetujuan dari penerima Letter of Credit  (L/C)
B.      Irevocable Letter of Credit (L/C) adalah suatu Letter of Credit (L/C) yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam Letter of Credit tersebut, dan bank pembuka tetap menjamin untuk mengakseptasi wesel yang ditarik atas Letter of Credit (L/C).

2.      Jangka waktunya
A.       Sight Leter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit (L/C) yang pembayarannya dilakukan segera setelah wesel diserahkan disertai dengan dokumen-dokuem yang disyaratkan.
B.      Usance Letter of Credit (L/C) atau L/C berjangka, adalah Letter of Credit (L/C) yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu setelah wesel ditunjukkan atau baang dikapalkan.
3.      Menurut bank/asal pembukanya
A.       Banker’s Letter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh bank (Opening/Issuing Bank) di mana bank tersebut bertanggung jawab penuh terhadap pembayarannya, bila syarat-syarat yang ditetapkan dipenuhi oleh beneficiary.
B.      Merchant’s Letter of  Credit (L/C) adalah Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh suatu perusahaan tertentu yang biasanya adalah perusahaan dari pihakbuyer.

4.      Bank Koresponden
Ada 2 (dua) jenis :
A.       Bank Koresponden (Correspondent Bank)
Adalah bank ( di luar negeri atau di dalam negeri) di dalam sebuah bank di dalam negeri menjalin hubungan koresponden (surat-menyurat), yang kadang-kadang dilengkapi pula dengan hubungan kontrol dokumen.
B.      Bank Koresponden Deposito (Depository Correspondent Bank)
Sebuah bank di dalam atau di luar negeri di mana sebuah bank di dalam negeri di samping menjalin hubungan dengannya juga memelihara rekening dollar valuta asing (nostro) pada bank tersebut

D. FUNGSI LETTER OF CREDIT (L/C)
1.      Fungsi Letter of Credit (L/C) dari sudut eksportir :
A.       Untuk merealisasi ekspor
B.      Sebagai jaminan barang yang diekspor akan dibayar.
C.       Sebagai kedit dari impor.

2.      Fungsi Letter of Credit (L/C) dari sudut importir :
A.       Sebagai jaminan barang-barang yang dibeli dikirim disertai semua dokumen.
B.       Sebagi alat bukti bank koresponden untuk melakukan pembayaran kepada ekspor.
C.       Pembayaran dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dalam Letter of Credit(L/C)
Mungkin timbul pertanyaan, mengapa opening bank mau melakukan pembayaran kepada eksportir atas perintah importir ; dan dana untuk pembayaran tersebut berasal dari pihak mana, bank ataukah importir sendiri ? Dalam hal ini, sebelumnya telah ada hubungan hukum antara bank dengan importir yang dalam dunia bisnis perbankan dikenal dengan hubungan antara bank dengan nasabahnya. Hubungan ini ada apabila pihak nasabah telah menandatangani permohonan menjadi nasabah (application form) yang telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Persyaratan untuk menjadi nasabah antara bank yang bersangkutan. Persyaratan untuk menjadi nasabah antara bank yang satu dengan bank lainnya, berbeda satu sama lain, bergantung dari persyaratan intern bank yang bersangkutan.
Dengan adanya hubungan hukum tersebut atau dalam praktek dikenal dengan menjadi nasabah berarti nasabah dapat menggunakan fasilitas layanan jasa perbankan, seperti halnya pembukaan Letter of Credit (L/C). Dalam pembukaan Letter of Credit(L/C) terdapat berbagai variasi antara suatu bank dengan bank lainnya. Ada kemungkinan bank tertentubersedia menanggung seluruh transaksi eksportir dari nasabahnya dengan cara pemberian kredit, sedangkan bank lainnya tidak bersedia.
Jika dicermati secara seksama pembukaan letter of credit (L/C) ada 2 (dua) perjanjian, yakni perjanjian pembelian kredit dan perjanjian pembukaan Letter of Credit (LC). Kemungkinan lain adalah bank tidak memberi kredit, maka dalam hal ini pihak importir harus menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati antara pembeli dan penjual ke bank yang bersangkutan. Jadi, dalam hal ini hubungan antara bank dengan nasabahnya terpisah dengan hubungan antara pembeli dan penjual dalam transaksi dagang.


TRAVELLERS CHEQUE


1). Pengertian Travellers Cheque adalah
* Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
* Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri

2). Keuntungan Travellers Cheque
A. Memberikan kemudahan berbelanja
B. Mengurngi resiko kehilangan uang
C. Memberikan rasa percaya diri
D. Masa berlakunya tidak terbatas
E. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak

3) Prosedur Travellers Cheque

PROSEDUR TRANSAKSI CEK WISATA (TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104), Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file

Keyword : cek wisata, perjalanan wisata

Penelitian ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan penelitian ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi Travellers Cheque (cek wisata) pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh jasa Travelers Cheque ,untuk mengetahui kendala yang dihadapi, dan untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu dokumentasi dengan mengambil data dari lokasi penelitian secara langsung dan data yng diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya. Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain disebabkan karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan wisata



Sumber:

http://ufhacihuy.blogspot.com/2012/04/jasa-jasa-bank.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso
http://rianariandi.blogspot.com/2011/05/pengertian-inkasso-keuntungan-transaksi.html
http://petaqilan.blogspot.com/2011/06/tugas-33-safe-deposit-box.html