DEMOKRASI PANCASILA
Nama :
Tazakka Matauch
Kelas : 2 DB
21
NPM :
36110840
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan
hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan tugas ini. Sholawat serta salam
semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan
pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan tulisan demokrasi
pancasila ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan Semester 4
Penulis menyadari banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bekasi, Maret 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………………….. i
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang………………………………………………………………………..1
1Permasalah……………………………………………………………………………..2
- Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..2
BAB II PEMBAHASAN
Tinjauan
teori………………………………………………………………3
Analisa dan
pembahasan……………………………………………………4
- Pengertian Demokrasi Pancasila ……………………………………….5
- Aspek Demokrasi Pancasila ……………………………………………5
- Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila……………………………………..6
- Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun…………..7
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan……………………………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA
Bab
1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu? Apakah negara
ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman
mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas.
Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi
itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki
kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi,
kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses
pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri
khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri
itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta
bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai
bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal
yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus
berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum
ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh
musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal
17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi
demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki
kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih
dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara
Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang
tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi
pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan
besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi
pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan
jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam
hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo,
S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal
lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.