Senin, 30 April 2012

DEMOKRASI PANCASILA

Nama   : Tazakka Matauch
Kelas   : 2 DB 21
NPM   : 36110840

KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan tugas ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan tulisan demokrasi pancasila ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan Semester 4
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bekasi,  Maret 2012

Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………..     i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………..ii
BAB I  PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang………………………………………………………………………..1
1Permasalah……………………………………………………………………………..2
  1. Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..2
BAB II PEMBAHASAN
Tinjauan teori………………………………………………………………3
Analisa dan pembahasan……………………………………………………4
  1. Pengertian  Demokrasi Pancasila ……………………………………….5
  2. Aspek Demokrasi Pancasila ……………………………………………5
  3. Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila……………………………………..6
  4. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun…………..7
BAB III  PENUTUP
A.     Simpulan……………………………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA

Bab 1

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.


Pengertian Demokrasi Pancasila seperti yang dibahas sebelumnya, maka pengertian demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi kalau diartikan secara umumadalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebelumnya pernah pula dibahas mengenai ciri-ciri demokrasi itu sendiri.
Dan jika kita maknai demokrasi tersebut maka Prilaku demokrasi dalam penerapannya dapat ditunjukkan dengan dengan penerapan sebagai berikut;

  1. Menjunjung tinggi persamaan,
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  3. Membudayakan sikap bijak dan adil,
  4. Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
  5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.



Diberbagai belahan bumi ini, ternyata persepsi demokrasi diartikan berbeda-beda, seperti yang dapat kita lihat pada penerapannya di berbagai negara, dan Indonesia pun punya pandangan tersendiri dalam memaknai dan menerapkan demokrasi tersebut dalam tatanan kenegaraan negara kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi yang diterapkan Di Indonesia dikenal dengan nama Demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar Demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:

  • demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
  • berkedaulatan rakyat;
  • didukung oleh kecerdasan warga negara;
  • sistem pemisahan kekuasaan negara;
  • menjamin otonomi daerah;
  • demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
  • sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
  • mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
  • berkeadilan sosial.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:

  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya:
  • ikut mensukseskan Pemilu; ikut mensukseskan Pembangunan; ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI,
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
  • Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
  • Presiden adalah Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:

  • sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
  • meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
  • lebih menghargai hak asasi manusia;
  • menjamin kelangsungan hidup bangsa;
  • mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.

Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, y aitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.

http://www.pustakasekolah.com/pengertian-demokrasi-pancasila.html